Fungsi Menjalankan Perusahaan
Kebijakan Dasar
Falsafah Toray Group berpusat pada "Kontribusi ke masyarakat melalui penciptaan nilai-nilai baru dengan ide, teknologi dan produk yang inovatif". Dalam rangka itu, kita secara konstan berupaya mengembangkan fungsi menjalankan perusahaan/Fungsi Menjalankan Perusahaan. Toray Group menempatkan prioritas utama guna memperoleh kepercayaan para pemegang saham, selain juga memperoleh kepercayaan dan harapan masyarakat dengan senantiasa berlaku bijak/ adil sambil mempertahankan standar etika yang tinggi, menjamin rasa tanggung jawab yang kuat serta mendukung adanya transparansi dalam manajemennya.
Oleh karena Toray Group telah mensuplai berbagai bahan kimia dasar ke berbagai industri selain juga beroperasi dalam tingkat global, kita percaya bahwa adalah penting untuk melakukan pengambilan keputusan oleh manajemen secara flexibel, cepat dan baik untuk dijalankan oleh para direktur sesuai situasi perusahaan, sebagai wujud pemenuhan tanggung jawab kita kepada para pemegang saham. Berdasarkan alasan tersebut maka pada saat ini, Grup belum menerapkan sistem Operating Officer /penanggung Jawab Operasi, dan belum pula menunjuk direktur dari luar perusahaan/ekstern. Namun demikian para eksekutif puncak diharapkan memahami betul pentingnya mengenal dan memasukkan pandangan/perspektif luar yang berharga. Sehingga dengan latar belakang ini kita sudah mulai mempertimbangkan untuk memanfaatkan direktur eksternal yang dapat mengisi dan memainkan peranan yang efektif di Toray Group.
Sistem Menjalankan Perusahaan/ Fungsi Menjalankan Perusahaan System
Sejak tanggal 27 Juni 2007, jumlah anggota Dewan Direksi Toray Group sebanyak 30 orang. Pengambilan keputusan untuk hal-hal yang terkait peraturan dan kebijakan perusahaan dilakukan di pertemuan bulanan Dewan Direksi. Di pertemuan-pertemuan tersebut para direktur mempresentasikan laporan dan saling mendiskusi opininya sebagai wujud pemantauan perkembangan dan kinerja masing-masing direktur. Untuk memastikan proses pengambilan keputusan yang cepat dan langsung berkekuatan , maka di pertemuan Dewan Direksi tersebut kita semua mengarahkan dan mematuhi pada batasan kewenangan eksekutif puncak di masing-masing organisasinya, dan kita menjalankan baik Komite Eksekutif untuk membahas hal-hal terkait kebijakan serta fungsi Dewan Wakil Direktur Utama (Board of Senior Vice Presidents) yang membahas langkah implementasi bahan-bahan keputusan penting yang akan diputuskan di pertemuan Dewan Direksi serta yang akan dilakukan oleh Presiden Direktur. Kita juga membentuk komite Tanggung Jawa Sosial Perusahaan (CSR) serta beberapa komite antar perusahaan lainnya untuk setiap tema manajemen yang penting, yang juga memainkan peran pelengkap dalam pengambilan keputusan dan implementasi anggota Dewan Direksi.
Sejak 27 Juni 2007, kini telah ada empat auditor perusahaan dimana dua diantaranya berasal dari pihak external. Adapun fungsi para auditor ini adalah untuk mengembangkan fungsi pemantauan kinerja manajemen. Semua auditor harus ikut menghadiri pertemuan Dewan Direksi dan dengan berdasarkan kebijakan dan rencana yang telah ditetapkan para Dewan Auditor Perusahaan yang diselenggarkan setiap kwartal, para auditor melaksanakan auditnya secara reguler ke kantor-kantor dan pabrik-pabrik Toray di seluruh dunia, termasuk pula ke anak perusahaan dan para afiliasinya. Para auditor juga bertemu dengan Presiden Direktur, para direktur serta kepala Departemen. Dalam menjalankan tugas auditnya, para auditor dapat dibantu oleh beberapa personil dan departemen audit di masing-masing kantor harus dapat membantu para auditor apabila diminta.

Pengawasan Internal /Internal Control
Kebijakan Dasar
Toray Group telah menciptakan suatu pengawasan internal yang memungkinkan semua eksekutif dan karyawannya berusaha merealisir falsafah perusahaan. Pengawasan Internal tersebut mengarahkan pada pembentukan kerangka kerja yang sesuai termasuk yang telah disebutkan sebelumnya yakni Fungsi menjalankan Perusahaan/Fungsi Menjalankan Perusahaan, selain juga memformulasikan peraturan, diseminasi informasi serta pemantuan kinerja. Kita harapkan akan dapat memastikan eksekusi operasi secara legal dan efisien dengan cara memeriksa dan memperbaiki kerangka kerja secara tetap.
Aktivitas Utama:
(1) Etika Perusahaan dan Kepatuhan Legal
Etika Perusahaan dan Kepatuhan Legal adalah standar prioritas manajemen dalam mempertahankan keselamatan, pencegahan kecelakaan, dan kelestarian lingkungan. Berdasarkan sikap dan tindakan yang aktif dari Pimpinan/CEO, semua di Toray Group bekerja sama untuk mencapai tujuan-tujuan perusahaan.
Secara spesifik aktivitas kepatuhan Group di pimpin oleh tiga komite yakni (1) Komite Etika Perusahaan (dikepalai oleh Presiden & CEO dan beranggotakan semua anggota Dewan Direksi serta Kepala Serikat Pekerja), yang menentukan kebijakan terkait etika perusahaan dan kepatuhan legal; (2) Komite Perusahaan Kepatuhan Legal, yang menekankan pada komunikasi langsung antara manajemen puncak dengan para karyawannya; dan (3) Komite CSR (Tanggungjawab Sosial Perusahaan) dan Kepatuhan Lega, yang implementasi program-program di tingkat divisi, departemen, kantor serta pabrik.
Guna memastikan semua eksekutif dan karyawan mengobservasi etika perusahaan serta mengacu/mengikuti pada undang-undang dan peraturan perusahaan, Toray telah mengadopsi Kode Perilaku (Code of Conduct) untuk Etika Perusahaan dan Kepatuhan Legal serta Buku Arahan Etika Perusahaan dan Kepatuhan Legal. Baik Kode Perilaku (CoC) maupun Buku Arahan (Guidelines) telah digabung menjadi satu di buku Panduan Etika Perusahaan dan Kepatuhan Legal guna memastikan penyebaran menyeluruh ke seluruh eksekutif dan karyawan. Kita juga sedang menyiapkan Sistem Pelaporan Internal untuk para eksekutif dan karyawan yang melanggar hukum, peraturan dan anggaran dasar/akte pendirian perusahaan.
(2) Manajemen Resiko
Sistem manajemen resiko perusahaan berfungsi untuk mengurangi resiko dan menghindari krisis dalam kondisi normal dan segera merespons dalam hal terjadinya kondisi darurat. Kita telah mengindentifikasi resiko-resiko yang berpotensi muncul di aktivitas bisnis perusahaan dan telah diatur dalam Regulasi Manajemen Resiko Perusahaan.
Sebagai bagian dari Komite CSR, maka Komite Manajemen Resiko mendapat tugas untuk mengawasi manajemen resiko dalam kondisi normal. Dalam hal terjadi krisis di seluruh perusahaan maka Komite ini akan mengambil tindakan dengan berkoordinasi dengan Markas Darurat Pusat dan Markas Darurat Tingkat Lokasi/on-Site.
(3) Laporan Keuangan
ntuk tahun fiskal yang mulai atau sesudah April 2008, menurut Undang-Undang Pertukaran produk keuangan Jepang mengatur agar perusahaan-perusahaan menjalankan sistem laporan Pengawasan Internal Perusahaan dan pelaksanaan audit/pemeriksaan dilakukan oleh perusahaan audit. Guna memenuhi ketentuan baru ini, maka Departemen Pengawasan Internal dari Toray telah membuat sistem baru untuk Laporan Keuangan yang akan selesai pada tahun fiskal Maret 2008. Sistem ini akan mulai di implementasi sesudah April 2008.
(4) Transparansi Informasi dan Manajemen
Sebagai prinsip dasar, Toray Group akan terus berfungsi secara terbuka dengan memenuhi tugas menyediakan informasi ke semua pemegang saham. Kita berkomitmen untuk tetap independen dan secara bijak memberikan informasi sesuai Prinsip/Ketentuan Keterbukaan Informasi. Pencapaian bisnis harus dilaporkan di laporan kwartal dan informasi penting terkait Grup dilaporkan secara cepat melalui berbagai langkah. Hal ini termasuk pelaporan ke Bursa Saham Tokyo, melalui organisasi media ataupun dengan memasukan informasi di website Toray.
Kita memiliki sistem yang lengkap untuk menyimpan dan mengelola dokumen dan informasi termasuk risalah rapat dan laporan keuangan yang diperlukan/terkait pengambil keputusan manajemen.
Informasi yang rahasia diatur oleh Regulasi Pengelolaan Informasi Rahasia, menspesifikasi yang bertugas dan metode yang mengatur informasi tersebut, dan kita telah menerapkan langkah-langkah untuk menghindari akses informasi oleh pihak-pihak diluar Grup. Toray telah pula menempatkan sistem untuk menjaga informasi pribadi melalui Regulasi Pengelolaan Informasi Pribadi.


